Top Ad unit 728 × 90

Buku Gratis

4 Permasalahan Yang Harus Diketahui Seputar Qurban


Bismillah Wa sholatu wa salamu ala rosulillah wa 'ala aalihi wa ashabihi ajma'in. 

Ikhwaty fillah, ibadah qurban adalah ibadah yang sangat agung disisi Allah subhanahu wa ta'ala. Ia menjadi bagian dari syiar syiar Allah dibulan dzulhijjah yang dimuliakan ini. Tentu merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang diberi keluasan harta dan kelebihan rezeki, adapun yang tidak mampu maka sunnahlah hukum baginya. 

Karena dalam beribadah kita juga dituntut berbekal ilmu tentang ibadah itu sendiri, agar apa yang kita amalkan ini benar benar sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itulah maka pada tulisan kali ini in sya Allah akan penulis sedikit uraikan beberapa permasalahan dan penjelasan mengenai fiqih kurban. Semoga bermanfaat dan menjadi bekal ibadah kita disisi Allah ta'ala. 

Diantaranya permasalahan yang akan kita bahas pada tulisan 4 Permasalahan Yang Harus Diketahui Seputar Qurban yang Singkat, Padat, Ilmiyyah ini adalah :

1. Syarat sah hewan kurban.
2. Berapa musinnah dari kambing, sapi dan unta ini ?
3. Bagaimana hukum berkurban dengan kerbau. Apakah sah ?
4. Bagaimana dengan hewan yang cacat tanduk dan telinganya ?


PERMASALAHAN PERTAMA (1)

#Syarat sah hewan kurban :

1. Dari jenis binatang ternak (Bahimatul an'am)

2. Umur yang mencukupi (musinnah)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit (untuk menemukannya) maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)


PERMASALAHAN KEDUA (2)

#Berapa musinnah dari kambing, sapi dan unta ini ? 

A. Kambing : Berusia 1 satu tahun, masuk tahun ke 2. 
B. Sapi : Berusia 2 tahun, masuk tahun ke 3. 
C. Unta : Genap 5 tahun, masuk tahun ke 6.

Apa itu Jadza'ah ? Jadza'ah adalah kambing / domba yang berusia 6 bulan (Tidak sempuna atau kurang dari 1 tahun ) 

Inilah pendapat yang masyhur dikalangan para fuqoha dan ulama.


PERMASALAHAN KETIGA (3)

#Bagaimana hukum berkurban dengan kerbau. Apakah sah ?

Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975)

Syaikh Ibn al-Utasimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau. Beliau menjawab :

”Jika kerbau termasuk sejenis dari sapi, maka hukum kerbau sebagaimana sapi, namun jika tidak maka yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang hanya dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’at Bab al-Maftuh, 200:27).

Syaikh Shaleh al-Fauzan rahimahullah juga pernah ditanya dengan pertanyaan yang senada, apakah kerbau juga termasuk jenis bahimatul an’am (hewan ternak yang boleh dijadikan qurban)?

Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.” (http://www.alfawzan.ws/node/9205)

Maka dalam perihal ini menurut hemat penulis in sya Allah tidak diragukan lagi bahwa kerbau termasuk dari jenis hewan kurban yang diperbolehkan, sebab ia termasuk dari golongan binatang ternak (Bahimatul an'am). Wallahu ta'ala a'la wa a'lam. 


3. Tidak cacat dan beraib ( Buta, sakit, pincang, dan sangat kurus )

Dalam kitab bulughul maram hadits nomor ke 1364 ibnu Hajar al atsqalany rahimahullah menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur sahabat Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata :


أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي


Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: 

(1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. 
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya.
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya. 
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Diriwayatkan oleh al khomsah rahimahumullah (4 penulis kitab sunnan ditambah imam Ahmad) dan dishahihkan

oleh imam at tirmidzi dan ibnu hibban rahimahumallah. [Bulughul marom min adillatil ahkam. Kitab al athimah, bab al adhohy. Hadits ke1364, hal 490]


PERMASALAHAN KEEMPAT (4)4 

#Bagaimana dengan hewan yang cacat tanduk dan telinganya ?

Dalam hal ini sahabat Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma saat Rasuullah shallallau alaihi wa sallam selesai berisyarat dan menjelaskan tentang 4 macam cacat yang tidak diperbolehkan, maka beliau berkata kepada rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

"Sungguh aku tidak suka dengan binatang kurban yang tidak sempuna umurnya, tidak semprna telinganya dan tidak sempurna tanduknya"

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

ما كرهت فدعه, ولا تحرمه على أحد

"Adapun apa yang kamu tidak sukai maka tinggalkanlah, namun jangan kau larang seseorang" 

Diriwayatkan oleh imam ahmad rahimahullah (4/289), dan lafadz ini dari imam Abu dawud (2802), imam ibnu majah (2144), imam ibnu hibban (5919), dan dishahihkan oleh imam at tirmidzi (1497) rahimahumullah ajma'iin. [Al muharror fil hadits,bab al hadyu wal adhohy. Hadits ke 751, hal 274]

Syaikh Ibn al-Utasimin rahimahullah berkata :

"Terdapat hadits yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. [Syarhul Mumthi’ 7:470]

Beliau juga berkomentar senada, beliau mengatakan :

"Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai kurban" [Syarhul Mumthi’ 7:464]

Maka dalam perihal ini menurut hemat penulis hukum memakai kuwan kurban yang cacat telinga dan tandukknya adalah makruh, sebagaimana yang disampaikan oleh syaikh ibnu al utsaimin rahimahullah, namun tidak sampai taraf haram, artinya boleh saja jika memang tidak ditemukan lagi binatang yang lainnya yang lebih sempurna. Wallahu ta'ala a'la wa a'lam. 

Inilah sekilas penjelasan tentang fiqih kurban beserta beberapa permasalahan yang dapat penulis susun. Semoga bermanfaat dan dapat lebih meningkatkan serta menambah kualitas keimanan dan ketaqwaa kita disisi Allah ta'ala. Aamiin ya Rabbal 'aalamiin. 

Wallahu ta'ala a'la wa a'lam. 

Referensi :

1. Al Qur'anul Karim. 

2. Kitab "bulughul marom min adillatil ahka" Karya al haafidz ahmad ibnu ali ibnu hajar al 'atsqalany rahimahullah. Cetakan maktabah al ma'arif lin nasyri wat tauzi', 1433 H / 2012 M, riyadh. 

3. Al Muharror fil hadits. Karya al imam al hafidz muhammad bin ahmad al jama'iliy as sholihy, yang masyhur dengan nama "Ibnu 'Abdul Haady". Cetakan dar athlas al khodro', 1433 H / 2012 M, riyadh. 

4. Kitab "Asy Syarhul Mumthi ala zaadil mustaqni'" karya syaikh muhammad bin sholih al Utsaimin rahimahullah. Cetakan dar ibnu jauzy, 1432 H / 2011 M, riyadh. 

5. Su'al wa jawab lis syaikh sholih al Utsaimin (Liqa’at Bab al-Maftuh, 200:27).

6. Tasyjilat ash shouthiyyah lis syaikh Shaleh al-Fauzan rahimahullah (http://www.alfawzan.ws/node/9205)

Selesai disusun dipenghujung akhir waktu hari jum'at, sebelum Maghrib kota nabi al Madinah al Munawwaroh. Akhukum fillah Afza Fajri Khatami Masyhadi @Afkm_

___________________________________________________
Madinah I Jum'at 4 Dzulhijjah1436 H / 18 September 2015 M


Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link 4 Permasalahan Yang Harus Diketahui Seputar Qurban ini ke Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda semua.

4 Permasalahan Yang Harus Diketahui Seputar Qurban Reviewed by Pangandaran on 14:39 Rating: 5

1 comment:

  1. ouh begitu ya gan permasalahannya , terimaksih infonya ..

    ReplyDelete

All Rights Reserved by Salafy Pangandaran © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.